berita PAKKI
https://2.pakki.org/storage/artikel/365-Cover Pakki (14).png

Pilu Husyein, OB Semarang yang Lumpuh Usai Tertimpa Gerbang: Hak Belum Juga Terpenuhi

Hampir setahun sudah Muhammad Husyein Al Imam (23), pemuda asal Tambak Lorok, Semarang Utara, hanya bisa terbaring di kasur....

29 September 2025 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Hampir setahun sudah Muhammad Husyein Al Imam (23), pemuda asal Tambak Lorok, Semarang Utara, hanya bisa terbaring di kasur. Tubuhnya lumpuh setelah sebuah gerbang besi roboh dan menimpa dirinya saat bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu perusahaan di Kota Semarang pada 2 Desember 2024 silam.


Awal Peristiwa

Pagi itu, sekitar pukul 07.30 WIB, Husyein diminta membantu satpam membuka gerbang yang sudah lama rusak. Namun, bukannya terbuka, gerbang justru jatuh dan menimpa tubuhnya. Sejak saat itu, kakinya tak lagi bisa digerakkan.


Ia sempat dilarikan ke RS Permata Medika Ngaliyan sebelum dirujuk ke RSUP dr Kariadi Semarang. Dari hasil pemeriksaan, Husyein mengalami cedera tulang belakang (spinal cord injury). Dokter menyebut kondisinya sulit pulih, bahkan meski menjalani operasi sekalipun.


Perjuangan Berat Keluarga

Sejak itu, hampir semua aktivitas Husyein bergantung pada bantuan keluarga—dari makan, berpindah posisi, hingga buang air. Sang ayah, Teguh (47), bahkan belajar mengganti kateter sendiri lewat tutorial YouTube demi menghemat biaya.

Beban finansial keluarga pun semakin berat. Sekali panggil perawat bisa menghabiskan Rp 400 ribu, belum termasuk terapi dan obat-obatan. Padahal, sang ibu hanya seorang buruh garmen, sementara ayahnya bekerja sebagai tukang tambal ban.


Masalah Ketenagakerjaan

Sebagai karyawan outsourcing dari PT M yang ditempatkan di PT O, Husyein ternyata tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan saat kecelakaan terjadi. Akibatnya, biaya perawatan awal ditanggung sendiri oleh keluarga.

Pihak perusahaan kemudian membuatkan BPJS pasca insiden, namun sempat terjadi tarik ulur soal iuran. Hak-hak yang diberikan kepada Husyein pun hanya berupa sisa gaji dan pesangon satu kali gaji.


Tuntutan Keadilan

Pendamping hukum keluarga dari LBH Semarang menyebut sudah ada surat penetapan dari Disnakertrans Jateng yang menghitung kompensasi sebesar Rp 181 juta, sesuai peraturan pemerintah. Namun, hingga kini perusahaan outsourcing maupun user tempat Husyein ditempatkan belum menunjukkan iktikad baik membayar kompensasi tersebut.

"Kalau divonis lumpuh permanen, tanggung jawab perusahaan itu seumur hidup. Tapi sampai sekarang belum ada perhatian apa pun, padahal biaya hidup per bulan lebih dari Rp 3 juta," tegas kuasa hukum keluarga.


Pentingnya Keselamatan Kerja

Kasus Husyein menjadi potret nyata betapa rentannya pekerja lapangan jika aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diabaikan. Pekerja yang seharusnya mendapat perlindungan justru harus menanggung akibat dari minimnya pengawasan keselamatan.

Insiden ini seharusnya menjadi alarm bagi perusahaan agar lebih serius dalam menerapkan standar K3, tidak hanya sebatas formalitas. Karyawan perlu diberikan edukasi dan pelatihan, agar mereka paham risiko pekerjaan sekaligus cara mencegah kecelakaan kerja.


Peran PAKKI dalam Penguatan K3

Di sinilah peran Perkumpulan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) menjadi sangat penting. PAKKI, yang dahulu bernama A2K4-Indonesia dan berdiri sejak 10 Desember 1998, merupakan wadah para ahli serta praktisi keselamatan kerja dan keselamatan konstruksi di seluruh Indonesia.

Sejak 2020, PAKKI telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta mendapat akreditasi dari Kementerian PUPR sebagai asosiasi khusus di bidang K3 konstruksi. Dengan lebih dari 6.000 anggota yang tersebar di berbagai provinsi, PAKKI terus mengembangkan kompetensi K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP K3 Konstruksi) yang berlisensi BNSP.

Melalui pelatihan, uji kompetensi, hingga sertifikasi resmi, PAKKI berkomitmen memastikan pekerja, perusahaan, dan seluruh pihak terkait memahami pentingnya budaya keselamatan. Harapannya, tidak ada lagi kasus tragis seperti yang menimpa Husyein di kemudian hari.