berita PAKKI
https://2.pakki.org/storage/artikel/20230417084021.jpeg

Penyakit Akibat Kerja

Penyakit akibat kerja K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah kondisi kesehatan yang disebabkan oleh paparan bahan kimia,...

17 April 2023 | Konten ini diproduksi oleh A2K4

Penyakit akibat kerja K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) adalah kondisi kesehatan yang disebabkan oleh paparan bahan kimia, fisik, atau biologis di tempat kerja. Banyak faktor yang mempengaruhi kemungkinan seseorang untuk terkena penyakit akibat kerja K3, termasuk jenis pekerjaan, lingkungan kerja, dan durasi paparan.

Berikut ini beberapa jenis penyakit akibat kerja K3 yang umum terjadi:

  1. Gangguan muskuloskeletal: Penyakit ini disebabkan oleh aktivitas fisik yang berulang atau berat di tempat kerja, seperti angkat beban atau posisi duduk yang salah. Beberapa contoh gangguan muskuloskeletal yang umum meliputi carpal tunnel syndrome, tendinitis, dan hernia.
  2. Gangguan pernapasan: Pekerja yang terpapar asap, debu, atau gas beracun di tempat kerja dapat mengalami gangguan pernapasan seperti asma, bronkitis, atau fibrosis paru.
  3. Keracunan kimia: Pekerja yang terpapar bahan kimia beracun di tempat kerja, seperti pestisida, logam berat, atau bahan kimia dalam cat, dapat mengalami keracunan kimia. Gejala keracunan kimia meliputi mual, pusing, lelah, atau sakit kepala.
  4. Kecelakaan kerja: Kecelakaan kerja dapat menyebabkan cedera fisik dan emosional yang serius, seperti patah tulang, luka bakar, atau stres pasca trauma.
  5. Gangguan kesehatan mental: Pekerja di beberapa industri, seperti tenaga medis atau pekerja pemadam kebakaran, dapat mengalami gangguan kesehatan mental, seperti stres, kecemasan, atau depresi.

Pencegahan adalah kunci untuk menghindari penyakit akibat kerja K3. Beberapa upaya yang dapat dilakukan termasuk memperbaiki lingkungan kerja, memastikan pelatihan kesehatan dan keselamatan kerja yang memadai, dan mengenakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai. Selain itu, penting untuk melaporkan kondisi kesehatan yang muncul akibat paparan di tempat kerja kepada atasan dan mengikuti prosedur pengobatan yang ditetapkan oleh dokter dan ahli kesehatan.