Manfaat atau fungsi Keselamatan dan kesehatan kerja untuk negara
1. Negara dapat melindungi tenaga kerjanya
2. Negara dapat melaksanakan kesepakatan internasional yang telah disepakati
3. Negara mendapatkan citra positif terhadap perlindungi tenaga kerjanya dari masyarakat dan dari internasional
4. Negara dapat terus menggerakkan perekonomian
5. Negara dapat terlindungi dari ketidakstabilan politik akibat isu kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
6. Negara dapat mengurangi biaya yang ditimbulkan dari pembayaran asuransi milik negara kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja
Jl. Tanjung Barat Rukan Tanjung Mas Raya Blok B1 No. 43 Lantai 1, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan 12530