6 Ketentuan Tangga Darurat yang Perlu Diketahui! - Beberapa standar yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia dan Organisasi Internasional lainnya seperti OSHA, secara eksplisit mengharuskan pengusaha untuk memiliki Rencana Tanggap Darurat untuk tempat kerja mereka. Kesiapan darurat adalah konsep terkenal dalam melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan.
Salah satu rencana tanggap darurat yang harus tersedia di perusahaan adalah rencana tanggap darurat dan pencegahan kebakaran yang menjadi pekerjaan semua orang di tempat kerja. Perusahaan harus mengembangkan Rencana Pencegahan Kebakaran dan melatih semua karyawan tentang bahaya kebakaran di tempat kerja dan apa yang harus dilakukan dalam keadaan darurat kebakaran.
Jika saat kejadian kebakaran perusahaan ingin karyawan mengevakuasi diri, maka perusahaan harus melatih mereka tentang cara evakuasi. Jika perusahaan mengharapkan karyawan menggunakan peralatan pemadam kebakaran, maka perusahaan harus memberi mereka peralatan yang sesuai dan melatih mereka untuk menggunakan peralatan dengan aman.
Lantas apa saja hal yang perlu dipersiapkan perusahaan dalam usahanya membuat rencana tanggap darurat kebakaran?
Jika kita melihat standar yang dikeluarkan oleh OSHA, paling tidak, perusahaan memiliki rencana tanggap darurat kebakaran berupa:
Dari beberapa hal yang sudah disampaikan, salah satu yang perlu dipertimbangkan adalah jalur evakuasi. Seperti yang kita tahu, selain lift dan escalator gedung-gedung bertingkat selalu dilengkapi pula dengan tangga darurat. Keberadaannya pun dianggap penting dan telah diatur fungsi dan letaknya melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:26/PRT/M/2008 tentang persyaratan teknis Sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. Tangga darurat atau emergency exit ini biasanya digunakan sebagai pintu evakuasi apabila dalam gedung tersebut terjadi kecelakaan.
Berikut adalah ketentuan tangga darurat yang perlu kita ketahui: